AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat, Hasil Sidang PK Kode Etik Polri
Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno, akhirnya pihak Polri mengumumkan hasil putusan.
Dari hasil putusan sidang PK Kode Etik Polri bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah tentang pirusan sidang yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB tentang nasib AKBP Brotoseno.
"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kombes Nurul Azizah.
BACA JUGA:70 Persen Lulusan SMP Tak Lolos PPDB, DPRD Minta Pemerintah Provinsi Tambah Kuota SMA-SMK Negeri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.
"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.
Sidang sidang etik AKBP Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
BACA JUGA:Rumah Digeledah saat Nikita Mirzani Sedang Keluar, Kepolisian Sampai Periksa Kamar Nyai
BACA JUGA:Luhut Bicara Angka Subsidi BBM untuk Mobil dan Motor, Rupanya Tembus Rp 22,9 juta per Tahun?
Sidang etik ini terkait dengan AKBP Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Kalimantan Barat pada tahun 2017 silam.
Tito Karnavian yang menjabat Kapolri saat itu, pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: