AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri

AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri

Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID-Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno atau Brotoseno. Belakangan namanya ramai disebut di sosial media. 

Hal ini dikaitkan dengan Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara, padahal Brotoseno diketahui adalah mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Kalimantan Barat pada tahun 2017 silam. 

Tito Karnavian yang menjabat Kapolri saat itu, pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara

Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas korupsi tersebut. Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017 dan bebas bersyarat pada Februari 2020 kemudian bebas murni akhir September 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memperhatikan dan pertanyakan perihal Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara.

"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.

ICW menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu. 

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia. 

Kurnia mengingatkan kepada kepolisian bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal.

Pertama, anggota Polri yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. 

Kedua, Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara sudah pasti telah dipenuhi karena putusan terhadap suami Tata Janeeta itu telah inkrah.

Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. 

Kurnia mengatakan putusan pengadilan kepada mantan suami Angelina Sondakh itu yakni lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads