AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri

AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri

Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal. 

Salah satunya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Di sisi lain, AKBP Raden menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.  (tan/cr3/cr1/cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads