AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri
Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Di sisi lain, AKBP Raden menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo. (tan/cr3/cr1/cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: