Nasib AKBP Brotoseno Diumumkan Besok, Apakah Jadi Dipecat?

Nasib AKBP Brotoseno Diumumkan Besok, Apakah Jadi Dipecat?

Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID –  Dengan rampungnya putusan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno pihak Polri akan mengumumkanya besok Kamis 14 Juli.

Sidang yang telah diselesaikan pada Rabu 13 Juli ini menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ini dalam proses administrasi.

Dengan demikian nasib AKBP Brotoseno diumumkan besok oleh pihak Polri.

Meskipun sidak etik AKBP Brotoseno telah selesai, namun Brigjen Pol Ramadhan belum menjelaskan bisa secara rinci apapun tentang hasil putusan sidang etik tersebut.

BACA JUGA:Arsenal Ngebet Datangkan NGolo Kante dari Chelsea, Siap dengan Harga Berapapun

BACA JUGA:Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Suap 4 Anggota BPK Rp 1,9 Miliar, Ternyata Buat Ginian

"Kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menyampaikan hasil peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno kepada publik secara transparan. 

Sidang sidang etik AKBP Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

BACA JUGA:Ternyata Sebulan Setelah Nikah, Sule Ngaku Capek Ladeni Kebiasaan Buruk Nathalie yang Ini

BACA JUGA:Rumah Keluarga Brigadir J Dikepung Polisi, IPW Beberkan 6 Kejanggalan Aksi Tembak di Rumah Ferdy Sambo

"Apapun keputusan yang diputuskan oleh Komisi PK kami akan sampaikan dengan transparan ke publik," jelas Brigjen Pol Ramadhan.

Siding etik ini terkait dengan AKBP Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Kalimantan Barat pada tahun 2017 silam.

Tito Karnavian yang menjabat Kapolri saat itu, pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: