Nasib AKBP Brotoseno Diumumkan Besok, Apakah Jadi Dipecat?
Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter
BACA JUGA:Brigadir J Tidak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kapolda Jambi Beberkan Hal Ini di Rumah Mendiang
Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas korupsi tersebut.
Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017 dan bebas bersyarat pada Februari 2020 kemudian bebas murni akhir September 2020.
ICW menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Banyak Kejanggalan: Kredibilitas Polri...
BACA JUGA:Motor Roda 3 Oleng Tabrak Sedan dan Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memperhatikan dan pertanyakan perihal Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara.
"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: