AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri
Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter
"Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Kurnia.
Kritik senada juga datang dari Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Indragiri mengatakan, Polri harus memiliki standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi. "
Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah "bertoleransi" terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," kata Reza Rabu 1 Juni 2022.
Menurut Reza, perlu dilaksanakan penilaian risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham guna mengetahui seberapa jauh kemungkinan perwira polisi yang pernah dipidana kasus korupsi bakal mengulangi perbuatannya.
"Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Berdasarkan hasil riset, lanjut Reza diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan.
Jadi, kata Indragiri sudah sepantasnya publik khawatir AKBP Raden Brotoseno bakal mengulangi lagi perbuatan korupsi.
Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat setelah menjadi narapidana kasus korupsi.
Ferdy menyebut AKBP Raden memang tidak disanksi pemecatan setelah divonis lima tahun di kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Sambo, AKBP Raden hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," ujar Ferdy dalam siaran persnya, Senin 30 Mei 2022.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Terus Awasi Implementasi Larangan Ekspor Minyak Goreng
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan keputusan tersebut berdasar putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam sidang kode etik, AKBP Raden terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: