Kapolri Tegaskan Terus Awasi Implementasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kapolri Tegaskan Terus Awasi Implementasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pendistribusian minyak goreng.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Larangan eskpor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) masih diberlakukan pemerintah.

Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak Kepolisian terus melakukan pengawasan terkait implementasi kebijakan tersebut.

Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar.

BACA JUGA:Gerindra Isyaratkan Prabowo Tetap Bersama Pemerintahan Jokowi, Fokus Bekerja sebagai Menteri

Dalam hal ini, kata Sigit, itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Mei 2022.

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

BACA JUGA:Wika Salim Buka-Bukaan Setelah Sensor Bagian Intim di Video Barunya

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu.

Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng. 

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Oleh sebab itu, Sigit menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Pelarangan Ekspor Hingga Harga Migor Curah di Tanah Air Rp 14 Ribu per Liter, CPO dan RPO Tetap Boleh Diekspor

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: