AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat, Hasil Sidang PK Kode Etik Polri
Dari hasil putusan sidang PK bahwa AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).--Twitter
BACA JUGA:Komnas HAM Tolak Masuk dalam Tim Khusus Penembakan Antar Polisi di Rumah Ferdi Sambo, Ada Apa?
BACA JUGA:Sinopsis 2037: Film Korea yang Viral di TikTok, Soroti Kehidupan Narapidana Wanita
Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017 dan bebas bersyarat pada Februari 2020 kemudian bebas murni akhir September 2020.
ICW menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia.
BACA JUGA:3 Kelebihan Excavator Hybrid Komatsu HB365-1, Manfaatkan Energi Kinetik Tingkatkan Efisiensi BBM
BACA JUGA:Kantor BPN Jaksel Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Masih Ada yang Akan Ditangkap
Indonesia Corruption Watch (ICW) memperhatikan dan pertanyakan perihal Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara.
"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: