KemenHAM: Penghapusan SKCK Beri Kesempatan Kedua Narapidana Bertaubat
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).-Disway.id/Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini biasanya digunakan sebagai persyaratan mendaftar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
BACA JUGA:Kementerian HAM Kena Efisiensi Anggaran, Pigai Pastikan Tak Potong Gaji Pegawai
Direktur Jenderal Instruman dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo menjelaskan, usulan penghapusan SKCK itu ditujukan bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya, di mana ketika berada di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik.
"Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya seperti anak-anak di LPKA (lembaga pemasyarakat khusus anak) itu banyak saya temui," ungkap Nicholay, ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mengungkapkan bahwa selama kunjungannya di lapas, ia menemukan anak-anak yang berhadapan dengan hukum memiliki cita-cita tinggi, tetapi terhalang oleh catatan kriminal.
"Mereka mempunyai cita-cita. Saya tanya apa yang mau kalian lakukan setelah selesai masa hukuman? 'kami ingin jadi dokter', 'kami ingin jadi polisi', 'kami ingin jadi tentara', 'kami ingin jadi pilot', 'kami ingin jadi dosen'," bebernya.
BACA JUGA:Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
BACA JUGA:50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane 50 Orang, Baru 12 yang Ditangkap: Dominan Kasus Narkoba!
"Jadi cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM," lanjut Nicho.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut bersifat usulan sehingga tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian sebagai institusi yang mengeluarkan SKCK, apakah akan mengabulkannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pihak masih akan duduk bersama untuk membahas teknis pelaksanannya.
"Itu nanti kami duduk bersama untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana yang telah selesai menjalani hukuman."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
