Perbedaan Irjen Napoleon Bonaparte dan AKBP Brotoseno, Mantan Napi yang Masih Sempat Aktif di Polri Usai Bebas Penjara
Perbedaan Irjen Napoleon Bonaparten dan AKBP Brotoseno, Mantan Napi yang Sempat Belum Dipecat Polri Usai Bebas Penjara-Tangkapan Layar-
BACA JUGA:AKBP Brotoseno, Mantan Napi Korupsi Masih Bertugas di Polri, ICW Surati Kapolri
Akhirnya setelah ABKP Brotoseno kembali ke Polri, muncul kritik dan desakan agar polisi memecat Brotoseno, salah satunya yang mendesak pemecatan adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Chuck ke Rumah Sambo, Ada Provos Bersenjata Laras Panjang, Dikira Dampak Putusan Etik AKBP Brotoseno
Kapolri juga membentuk tim peneliti peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik yang menentukan nasib dari AKBP Brotoseno.
AKBP Brotoseno pun akhirnya dipecat pada tanggal 14 Juli 2022.
Kali ini, sama seperti AKBP Brotoseno, Irjen Napoleon Bonaparte juga diketahui masih aktif menjadi anggota Polri karena belum menjalani sidang KEPP.
BACA JUGA:Usai Bebas Penjara, Irjen Napoleon Bonarparte Belum Dipecat, Masih Anggota Polri Karena Hal Ini..
Kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, membenarkan bahwa kliennya tersebut masih aktif dan saat ini sedang menunggu masa pensiun.
"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," ujar Ahmad Yani, Selasa 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Meskipun begitu, Ahmad Yani mengaku belum mengetahui jabatan yang diemban dan kapan Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang KEPP.
"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: