Pengamat Kepolisian Kritik Wakapolda Aceh Jadi Kader Parpol Saat Masih Aktif Anggota Polri

Pengamat Kepolisian Kritik Wakapolda Aceh Jadi Kader Parpol Saat Masih Aktif Anggota Polri

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto mengkritik langkah Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi yang mendaftarkan diri sebagai kader Partai Aceh saat masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto mengkritik langkah Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi yang mendaftarkan diri sebagai kader Partai Aceh saat masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, di mana seorang anggota Polri harus netral dalam berpolitik.

“Terkait larangan anggota Polri berpolitik itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” kata dia, Minggu, 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Vina Diungkap Salah Satu Tersangka yang Telah Bebas: Saya Dipaksa Mengaku dan Disiksa hingga Disetrum

Padahal, kata Bambang pada bulan Oktober 2023 lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram nomor 2407 terkait dengan larangan bagi personel kepolisian menayangkan konten politik dalam bermedsos. 

Oleh karena itu, ia meminta seluruh anggota Polri untuk berkonsisten mematuhi perundang-undangan.

“Artinya semua personel kepolisian yang menjunjung tinggi hukum juga harus tegak lurus pada perundangan yang ada. Dan institusi Polri juga harus konsisten menegakan peraturan di internalnya,” terangnya.

BACA JUGA:Istri Mantan Bupati Cirebon Angkat Bicara Atas Tudingan Netizen Anaknya Terlibat Pembunuhan Vina: Bukan Anak Saya

BACA JUGA:Kondisi Arus Lalu Lintas Sekitar Jatuhnya Pesawat di Tangsel

"Jangan Wakapolda Aceh yang didesak mundur, yang harus didesak itu Kapolri agar konsisten menegakan peraturannya sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati (bacabup) Aceh Tamiang ke DPP Partai Aceh (PA) di Banda Aceh pada Kamis, 16 Mei 2024.

Armia mengatakan, saat ini dirinya masih aktif di Polri dan akan pensiun pada Oktober 2024 mendatang. Soal pencalonan dan pensiun, hal itu juga sudah disampaikan Armia ke Mabes Polri.

"Saya pensiun nanti bulan Oktober. Nanti kita akan menyesuaikan, karena ini masih bakal calon," kata Armia Fahmi usai mengantarkan berkas pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: