Banyak Bacaleg Mantan Narapidana, JPPR : Parpol Gagal melakukan Kaderisasi

Banyak Bacaleg Mantan Narapidana, JPPR : Parpol Gagal melakukan Kaderisasi

Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramitha saat diskusi media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menilai bahwa partai politik telah gagal melakukan kaderisasi. Hal itu terlihat dari adanya nama-nama mantan narapidana korupsi yang daftar jadi Bacaleg DPR RI dan DPRD.

 

“Dari sekian banyak kader parpol mulai dari tingkat kepengurusan pusat sampai kecamatan dan ribuan kader yang tersebar di setiap 75 pesen kabupaten/kota dalam provinsi seharusnya menjadi modal parpol dalam melakukan rekrutmen politik,” ujar Mita saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

“Namun mengapa seolah stok parpol dalam mencalonkan terkesan ambigu dengan mencalonkan kembali mantan napi koruptor,” lanjutnya.

BACA JUGA:24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar

 

Lebih lanjut, Mita juga menyayangkan kepada partai politik lantaran kadernya tidak bisa merekrut anggota baru sehingga menjadikan mantan narapidana sebagai bacaleg.

 

“Jika parpol berhasil melakukan kaderisasi maka seharusnya calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk tersebut tidak dicalonkan kembali. Seharusnya kader-kader parpol yang berintegritas yang dicalonkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:ICW Temukan 24 Nama Eks Napi Korupsi di Tingkat Pencalonan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

 

Selain itu, Mita juga menilai adanya kegagalan demokratisasi di internal partai politik sehingga sering kali adanya penerimaan mahar politik dalam proses pencalonan anggota legislatif.

 

Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan Partai Politik dilarang menerirna imbalan dalam benhrk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Dalam konteks penguatan kelembagaan parpol pasca reformasi. Publik selalu mendorong adanya demokratisasi di intenal parpol. Seperti adanya larangan parpol menerima ‘mahar politik’ dalam proses pencalonan anggota legislatif,” kata Mita.

BACA JUGA:KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya

 

“Jika partai demokratis, pasti akan memberikan kesempatan yang besar untuk kader-kader terbaiknya yang belum memiliki rekam jejak buruk,” sambungnya.

 

Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada para partai politik untuk tidak menerima mahar apapun dari para kadernya demi menjadi caleg.

 

 “Jangan sampai proses pencalonan mantan koruptor tersebut karena diduga adanya mahar politik yang diberikan kepada parpol,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads