MK Tunggu Respons DPR RI Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan mengatakan pihaknya masih menunggu DPR RI untuk menindaklanjuti putusannya soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan mengatakan pihaknya masih menunggu DPR RI untuk menindaklanjuti putusannya soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru di Kompleks Parlemen, Rabu, 9 Juli 2025.
Heru mengatakan tak ada pembahasan dalam rapat bersama Komisi III tersebut.
"Karena ini rapat anggaran tentu enggak ada kaitannya (putusan MK)," ujar dia.
Ia memastikan Komisi III DPR RI mendukung putusan tersebut.
"(DPR) Mendukung semua tadi," imbuhnya.
Tanggapan Parpol
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan Fraksi Demokrat di DPR masih menunggu waktu untuk rapat bersama antar fraksi guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Namun demikian, dia yakin bahwa semua partai pasti sudah mulai mendiskusikan hal tersebut. Pasalnya, ujar dia, Demokrat juga sudah membicarakan putusan MK itu.
"Fraksi Demokrat belum pada posisi untuk mengatakan pro dan kontra karena akan melakukan kajian. Begini, kajian-kajian yang dilakukan konteksnya adalah kita harus berbicara dulu. The origin of power," ujar dia.
BACA JUGA:Adies Kadir Tegaskan DPR RI Tak Akan Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
NasDem
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.
"Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
