bannerdiswayaward

MK Tunggu Respons DPR RI Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

MK Tunggu Respons DPR RI Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan mengatakan pihaknya masih menunggu DPR RI untuk menindaklanjuti putusannya soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.--Anisha Aprilia

BACA JUGA:RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu langkah DPR RI untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal.

“Kalau ini kan kaitannya dengan bagaimana menurunkan (putusan MK) dalam bentuk undang-undang. Dan itu domainnya diperlukan dalam DPR,” kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Usai dibuat Undang-undang, kata Afif, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Kami ini kan selalu menjalankan keputusan MK kan selama ini, Keputusan yang dilakukan oleh Republik Indonesia yang itu berdampak pada harusnya kita TL, selama ini kita TL (tindak lanjuti)," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads