Hari Bhakti Permasyarakatan 2024, Sejarah Penting Bagi Lembaga Pemasyarakatan
Hari Bhakti Permasyarakatan 2024-Salah satu Lapas yakni Lapas Lembata menggelar syukuran-Lapas Lembata
JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Bhakti Permasyarakatan 2024 menjadi momentum evaluasi bagi lembaga permasyarakatan untuk meningkatkan kehidupan warga binaan.
Setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Momen ini menjadi refleksi bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, petugas, dan penghuni lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Catat Syarat dan Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Kemenkumham RI
Sejarah Hari Bhakti Indonesia
Lembaga Permasyarakatan mulai dicanangkan pada tahun 1964.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama untuk menghormati dan menghargai martabat warga binaan sebagai manusia yang utuh.
Selain itu, lembaga pemasyarakatan juga memberikan berbagai program pembinaan khusus, seperti pelatihan keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental, dan masih banyak lagi.
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan menjadi momen penting untuk mengapresiasi peran lembaga pemasyarakatan dalam memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana.
Selama hari ini, berbagai kegiatan dan acara diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pengembalian narapidana yang telah pulih ke dalam masyarakat.
BACA JUGA:BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham
Dikutip dari laman resmi Perpustakaan Universitas Brawijaya, Hari Bhakti Pemasyarakatan juga merupakan kesempatan bagi kita semua untuk menghargai upaya petugas dan staf lembaga pemasyarakatan yang bekerja keras dalam melaksanakan tugas mereka.
Dalam kerangka menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat, peran mereka dalam mendidik, membimbing, dan membantu narapidana mempersiapkan masa depan yang lebih baik tidak boleh diabaikan.
Pemasyarakatan merujuk pada serangkaian kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat untuk mempersiapkan narapidana yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: universitas brawijaya