Pria Cemburu Buta Tembak Kekasih Gelap Istri hingga Tewas di Tanah Laut, Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi pemborgolan pelaku --Freepik
TANAH LAUT, DISWAY.ID — Diliputi rasa cemburu karena menduga sang istri berselingkuh, seorang pria berinisial SBS asal Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, nekat mengakhiri nyawa pria yang diduga menjadi kekasih gelap istrinya.
Aksi tragis yang dipicu emosi itu kini membuat SBS harus mendekam 13 tahun di penjara, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menyatakan dirinya bersalah atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gde Suryalaksana dalam amar putusan, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh! Siapa Akhirnya yang Tanggung?
Majelis juga didampingi Ahmad Dalmy Iskandar Nasution dan Christian Isal Sanggalangi sebagai hakim anggota.
Berawal dari Cemburu, Berakhir di Meja Hijau
Kasus ini bermula ketika SBS mengetahui istrinya pergi bersama korban, SA, saat dirinya sedang bekerja. Saat pulang, ia tidak menemukan sang istri di rumah dan mendapat kabar bahwa istrinya sedang bersama SA.
Dikuasai emosi, SBS kemudian merakit senjata api rakitan menggunakan bubuk mesiu dan mendatangi Kantor Desa Benua Lawas untuk mencari sang istri.
Tak lama, sang istri datang bersama korban SA. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya SBS menembakkan senjata rakitan ke arah perut kanan SA.
Korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Pantai Dusit Balikpapan, Tempat Nongkrong Murah Meriah dan Instagramable di Akhir Pekan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa memang dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu, namun tidak menghapus unsur kesengajaan dalam pembunuhan.
"Emosi tersebut tidak menghapus unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud unsur ini, karena perbuatan penembakan dilakukan secara sadar oleh terdakwa,” tegas Majelis Hakim.
Majelis juga menilai perbuatan SBS telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan duka mendalam bagi keluarga korban, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
