Ini Konstruksi Perkara yang Menyeret Mardani Maming Sampai KPK

Ini Konstruksi Perkara yang Menyeret Mardani Maming Sampai KPK

Konferensi pers ditetapkannya Mardani Maming yang malam ini, Kamis 28 Juli 2022 resmi ditahan KPK. KPK -KPK -disway.id

BACA JUGA:Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Sikap PDIP

Salah say antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare.

Lahan ini berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Nah, agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan termasuk meminta bantuan pada MM.

BACA JUGA:Mardani Ali Sera Dukung Aksi 11 April Jalan Terus: Kondisi Sedang Berat, Wajar Ada Demo

"Tujuannya agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," jelas Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. 

Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, KPK menduga di awal tahun 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM.

BACA JUGA:Jokowi Pantau Sirkuit Formula E Ancol, Mardani Ali Sera Ucapkan Selamat pada Anies?

"Di mana, dan diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-'backdate' (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," kata Alex.

Alex menyebut peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 "Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain".

"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM," ujarnya lagi.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com