Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.
Arman Hanis selaku pengacara menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi:
BACA JUGA:Begini Awal Mula Peristiwa Tawuran di Cipondoh yang Mengakibatkan Korban Tewas
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Arman, Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Arman juga meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Yoshua untuk tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya
“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya