Fix! Nakes yang Lakukan Tes PCR ke Ferdy Sambo Akan Ikut Diperiksa, Ini Kata Komnas HAM

Sabtu 30-07-2022,10:06 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Dukung Kinerja Pers, Pejabat dan Tokoh Dapat PWI Tangsel Award 2022

BACA JUGA:Luka di Hidung Brigadir J Terjawab dari Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin: Akibat Tembakan dari…

"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka,” kata Pengurus Punguan Sirajanabarat Pheo Marojahan Hutabarat, Jumat 29 Juli 2022.

"Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," tuturnya menambahkan.

Pheo juga mengungkapkan bahwa hasil visum awal yang ada pada jasad Brigadir J ditemukan adanya luka tepat bagian dada.

Hingga kini penyebab Brigadir J baru dimakamkan dengan proses kedinasan usai otopsi ulang baru terungkap.

BACA JUGA:Kemerdekaan Taiwan, Xi Jinping Colek Joe Biden: Jangan Main Api Nanti Anda Terbakar

BACA JUGA:Isi Baterai Motor Listrik Hanya 9 Detik, Kolaborasi Swap Energy dan Baterai ABC

Terkait hal ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan dengan jelas.

Diketahui bersama, Brigadir J awalnya memang tidak dimakamkan secara kedinasan.

Kemudian Brigadir J dimakamkan secara kedinasan usai proses otopsi ulang, pada 27 Juli 2022.

Poengky mengungkkapkan saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Akibat Hubungan Sejenis, Spanyol Laporkan Kematian Pertama Cacar Monyet di Eropa

BACA JUGA:Permohonan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Dinilai Tidak Koperatif

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky kepada awak media, hari ini Jumat 29 Juli 2022.

Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.

Kategori :