JAKARTA. DISWAY.ID – Pihak Bareskrim Polri megungkapkan bahwa 4 petinggi ACT di tahan pada mulai Jumat 29 Juli 2022.
Penahanan tersebut dilakukan karen 4 petinggi tersebut terbukti telah memindahkan barang bukti berupa dokumen.
Hal tersebut tentunya tentunya akan menganggu penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ada beberapa dukumen yang dipindahkan dari kantor ACT yang digeledah oleh tim.
BACA JUGA:FP 2 Formula 1 Seri 13 Honggaria: Ferrari Kembali Menjadi Tercepat Disusul McLaren
Brigjen Pol Whisnu menambhakan dengan bukti tersebut, penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dan diambil keputusan untuk melakukan penahanan.
Keempat tersangka yang ditahan antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.
Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Fix! Nakes yang Lakukan Tes PCR ke Ferdy Sambo Akan Ikut Diperiksa, Ini Kata Komnas HAM
BACA JUGA:Marga Hutabarat Minta Hasil Otopsi Pertama dan Ekshumasi Brigadir J Dipublikasikan, Kalau Tidak..
"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa ACT kumpulkan donasi hingga triliunan rupiah sejak 2005 dan 25 persen dari donasi tersebut digunakan buat operasional.
Hal tersbut diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun.