BACA JUGA:Korban Tewas Banjir Besar Kentucky Bertambah Hingga 16 Orang, Curah Hujan Catatkan Rekor Baru
BACA JUGA:Ponsel Ferdy Sambo dan Istri 'Macet' di Bareskrim, Praktisi: Dibersihin Dulu Ya?
“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sedangkan sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen.
Selain itu sejak 2020 hingga sekarang pemotonga donasi meningkat sebesar 30 persen.
Masih dengan Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.
BACA JUGA:Ponsel Ferdy Sambo dan Istri 'Macet' di Bareskrim, Praktisi: Dibersihin Dulu Ya?
BACA JUGA:Dukung Kinerja Pers, Pejabat dan Tokoh Dapat PWI Tangsel Award 2022
“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," tuturnya.
Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.
Dalam penyelidikan terhadap ACT, Bareskrim Polri melalui Penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi.
Pencekalan merupakan untuk pepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. Keempatnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, HH dan NIA.
BACA JUGA:Luka di Hidung Brigadir J Terjawab dari Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin: Akibat Tembakan dari…
BACA JUGA:Isi Baterai Motor Listrik Hanya 9 Detik, Kolaborasi Swap Energy dan Baterai ABC
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.