JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan peringatan keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut LPSK, permohonan Putri Candrawathi bisa ditolak jika tidak kooperatif.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Menurutnya, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
BACA JUGA:Kementrian Kominfo Bantah Isu Bisa 'Intip' Obrolan dalam Layanan Sistem Elektronik
“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.
Pernyataan sikap ini diungkapkan oleh LPSK, karena pemohon belum juga hadir.
Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, permohonannya ditolak.
BACA JUGA:Kisah Keluarga Whitaker yang Hidup dalam Perkawinan Sedarah
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.
BACA JUGA:Mendiang Brigadir J Sempat Diancam 'Naik ke Atas Akan Dihabisi', Kuasa Hukum Sebut Pria D...
Diketahui, Putri Candrawathi mengajukan permohonan terkait kasus baku tembak Brigadir J.