LPSK Tegas Peringatkan Putri Candrawathi, Permohonannya Terancam Ditolak: Kami Putuskan...

Minggu 31-07-2022,13:04 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Kabarnya, Putri Candrawathi diduga sempat dilecehkan Brigadir J hingga terjadilah penembakan oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya kasus tewasnya Brigadir J ini ditangani Polda Metro Jaya, 

BACA JUGA:KPU Beberkan Anggaran Pemilu Serentak 2024: Tahap Awal Baru Cair Rp 2,45 Triliun

Namun Bareskrim Polri kembali menarik penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel tetap diikutsertakan dalam tim penyidikan.

"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.

BACA JUGA:Viral Pria Minta Kembali HP yang Diberikan, Mantan Kekasih Lapor Polisi

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan laporan kasus pelecehan seksual mulai ditangani Bareskrim Polri. Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu 30 Juli 2022 atau Jumat 29 Juli 2022 malam.

"Kemarin (Sabtu) apa Jumat malam gitu," ujarnya.

LPSK buat pernyataan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen. 

Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri.

“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Jul 2022.

Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri

 

“Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.

Kategori :