Kamaruddin juga menekankan pernyataan ini berdasarkan catatan dari dokter yang diutus untuk menjalani proses otopsi jenazah Brigadir J.
BACA JUGA:Inilah 7 Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang Bakal Diperiksa, Kamaruddin: Kami Minta Mereka Dicekal
Perlu diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menempatkan 2 orang tenaga kesehatan yakni dokter Martina Aritonang dan Magister kesehatan erlina Lubis.
Menurut Kamaruddin, bukti tersebutlah yang membantah pernyataan Porli jika Brigadir J tewas karena baku tembak.
"Dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, jadi mereka menyatakan ini ditembak dari belakang. Maka dicatat oleh dokter kita," ujarnya.
BACA JUGA:Viral Pria Minta Kembali HP yang Diberikan, Mantan Kekasih Lapor Polisi
Kompolnas bicara soal autopsi ulang Brigadir J
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses autopsi jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Kepolisian memberikan akses melihat langsung proses autopsi.
"Kompolnas selaku pengawas eksternal memantau pelaksanaan autopsi ulang almarhum Joshua untuk memastikan Polri profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.
"Kami mendapat akses seluas-luasnya untuk menyaksikan ekshumasi dan autopsi ulang yang kemudian dilanjutkan dengan pemulasaraan jenazah," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Poengky juga memastikan bahwa proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan oleh tim dokter yang berintegritas dan independen.
"Autopsi dilakukan tim dokter Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang berintegritas tinggi, independen, dan ahli di bidangnya, sehingga hasilnya valid. Tim PDFI akan menyampaikan hasilnya kepada penyidik," tuturnya.
BACA JUGA:Akhirnya Kasus Kematian Brigadir J Diambil Alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya
Poengky berharap masyarakat untuk sabar menunggu hasil keputusan autopsi. Dia meyakini hasil autopsi akan disampaikan secara jelas dan transaran ke publik sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.