Bharada E Ditarik ke Mako Brimob di Tengah Pemeriksaan Tewasnya Brigadir J, LPSK: Akan Mencari Tahu Alasannya

Senin 01-08-2022,11:35 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bharada E Bertugas Lagi di Mako Brimob, Dedi Prasetyo: Statusnya Masih Saksi

BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia

Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. 

BACA JUGA:1 Agustus Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada Perayaan Spesial Girlfriend Day! Ini Makna dan Cara Merayakannya

BACA JUGA:Pengacara Istri Ferdy Sambo Ungkap Keanehan Brigadir J Sebelum Penembakan, Salah Satunya Todongkan Pistol ke..

"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya.

Sedangkan pihak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan kenapa status Bharada E masih belum ditetepakan sebagai tersangka dan masih sebagai saksi.

“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti materiil ada,” terang Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Minggu 31 Juli 2022.

Kategori :