Pengacara Putri Chadrawathi Minta Asesmen dari Hasil Psikolog Pribadi, LPSK: Kami Mandiri

Selasa 02-08-2022,18:38 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan Penyelamat, Kenapa Keluarganya Menghilang?

"Sampai saai ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo, Senin 1 Agustus 2022.

Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak.

Hal tersbut terjadi jika dalam waktu satu bulan pemohon masih belum juga melakukan proses asesmen. 

BACA JUGA:Nuklir Iran Siap Ratakan New York Jika Amerika Bertingkah, Bangun Fasilitas Dibawah Pegunungan

BACA JUGA:Ngeri! Kenalan Main Game Online, Siswi SMP Dibawa Kabur Sampai Hubungan Badan

Maka dari itu, Putri Candarwathi kini masih memiliki 2 minggu lagu hingga 14 Agustus 2022 nanti.

"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," tutur Hasto menambahkan.

Namun, nantinya Putri Chandrawathi masih bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya dan tetap perlu melakukan proses asesmen.

Kategori :