JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait laporan keluarga Birgadir J soal kasus dugaan pembunuhan berencana di kantor Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Bharada E dijerat dengan pasal berlapis.
Bahkan, Andi menjelaskan bahwa Bharada E menembak Brigadir J bukan karena membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.
Dalam dua pasal tersebut berbunyi;
Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP:
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."