"Dijadwalkan besok jam 10," ucapnya.
Setelah penetapan Bharada E, seperti disinggung tadi; Polri mengindikasi bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J tak dilakukan secara sendirian.
Apakah diperiksanya Ferdy Sambo sebagai saksi ini dapat menyeretnya sebagai tersangka lainnya?
Hal ini yang perlu didalami dan dijawab oleh Timsus dan Irsus Polri pada hari ini.
Dari semua rangkaian kejadian tewasnya Brigadir J, ada kemungkinan orang-orang yang berada di TKP ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebagaimana dua Pasal 55 dan 56 KUHP itu.
Pertama, lokasi tewasnya Brigadir J ditemukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dugaan tersebut diperkuat dalam laporan pihak keluarga Brigadir J, di mana Kamaruddin Simanjuntak mengklaim telah mendapat banyak bukti-bukti kuat bahwa kliennya tewas secara tidak wajar.
Pertama adanya ancaman hingga terkuaknya bahwa luka tembakan pada Brigadir J terdapat dua titik di kepala dan leher, dan semuanya tembus ke depan - hidung dan mulut.
Kuasa Hukum Brigadir J Minta Pasal 340 KUHP Juga Menjerat Bharada E
Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin buru-buru merespons.
Kamaruddin mengatakan, seharusnya Bareskrim Polri memberikan Pasal 340 KUHP guna mengusut pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.
Pasalnya, kata Kamaruddin, rangakain kematian Brigadir J seperti dijelaskan tadi, diduga berawal dari adanya ancaman pembunuhan.
Kamaruddin meminta, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.