Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka.
Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," terangnya.
BACA JUGA:Kondisi Istri Ferdy Sambo Terungkap, Kapan Diperiksa Tim Penyidik? Bareskrim Polri: Untuk ibu PC...
Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.
"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.
Ia menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini pada pukul 10.00 WIB.