JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penetapan status tersangka Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
"Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.
Bharada E dianggap terlibat dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang menyebabkan Brigadir J tewas dengan 7 luka tembaan.
Peristiwa berdarah ini awalnya diduga karena kasus dugaan pelecehan yang dilkukan Brigadir J kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah singgah, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Berikut 5 Fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
1. Jadi Tersangka Usai Periksa 42 Saksi
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa 42 saksi termasuk para ahli.
Polisi juga sudah mengumpulkan berbagai barang bukti.
Semua barang bukti itu kemudian diteliti kembali di laboratorium forensik Polri.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Brigjen Andi Rian.
"Dari hasil penyidikan pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," sambungnya.