2. Dijerat Pasal Pembunuhan
Menjadi tersangka, Bharada E dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan ikut serta.
Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Polri menegaskan, Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J.
Sehingga tindakan yang dilakukan Bharada E disebut sebagai tindak pidana pembunuhan.
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," beber Brigjen Andi Rian.
Terkait pasal yang menjeratnya, Andi Rian belum mengonfirmasi adanya potensi tersangka lain dalam kasus ini.
Hal tersebut lantaran Polri masih terus menyelidiki kasus ini sampai seterang-terangnya.
3. CCTV Jadi Salah Satu Bukti
Seperti disinggung sebelumnya, polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang kemudian diteliti di laboratorium forensik Polri.
Sejumlah barang bukti tersebut antara lain alat komunikasi, serta CCTV yang menghebohkan lantaran sempat disebut rusak, lalu ditemukan kembali.
Dari bukti-bukti tersebut, tuduhan mengarah kuat terhadap Bharada E hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
4. Sesuai Dugaan Refly Harun