Sebelumnya, seorang pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian ini.
Ia menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah) dulu," ucap Refly Harun dilansir dari kanal YouTube-nya.
Lebih lanjut, ia juga menduga pengungkapan tersangka nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.
Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," sambungnya.
5. Peran Polisi Lain Ikut Diusut
Penetapan tersangka Bharada E ini juga disebut baru permulaan.
Bareskrim Polri kini mendalami peran sejumlah polisi lain yang melakukan olah TKP awal di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirpidum, timsus ini memiliki Irsus (inspektorat khusus), (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kuota Jemaah Umrah RI Bakal Jadi Prioritas hingga Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan
Kendati demikian, Dedi mengingatkan Irsus ini masih dalam proses untuk mengungkap lapis demi lapis dalam penanganan kasus ini.
"Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman," katanya.
Itu dia 5 fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Adapaun, Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan pengacara Brigadir Yosua.
Sementara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih terus diselidiki.