Akibat Pengurangan Formasi, Nasib Guru PPPK Kini Terkatung-katung, Formasi 1 Juta Guru Hanya Isapan Jempol?

Kamis 04-08-2022,16:34 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Persoalan mengenai status untuk para tenaga pendidik atau guru di Indonesia selalu hangat.

Belum redanya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, kali ini muncul lagi terkait pengurangan jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengurangan jumlah formasi PPPK menyebabkan puluhan ribu tenaga honorer yang lulus passing grade (PG) belum mendapatkan SK PPPK dari kepala daerah.

BACA JUGA:Ternyata Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Membela Diri, Tapi...

Pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir seluruh guru lulus PG sesuai formasi yang diusulkan ke pemerintah pusat lantaran keterbatasan anggaran.

“Masalah formasi adalah sebuah isu besar yang harus kita selesaikan bersama-sama,” ujar anggota Komisi X DPR, Dede Yusuf melalui saluran Youtube Channel TPMDS.

Formasi PPPK ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

Pada 2021, pemerintah pusat menyediakan formasi PPPK 1 juta guru. Namun pemerintah daerah hanya bisa memenuhi setengahnya, yakni 506.252 formasi.

BACA JUGA:Sepekan Dikubur, Makam Warga Cirebon Dibongkar, Diduga Ada Kejanggalan Mati Secara Tak Wajar

“Dari jumlah total seluruh Indonesia, mestinya formasi yang siap itu adalah 1 juta,” jelas Dede.

“Kami di DPR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan anggarannya jika 1 juta guru dan tenaga kependidikan ini diterima,” tambah Dede.

Kementerian Keuangan pun menyatakan sudah menyiapkan anggarannya melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp19 triliun.

Masalah kemudian muncul karena pemerintah daerah menganggap bahwa akan ada tambahan DAU yang ditransfer pusat ke daerah untuk gaji PPPK.

BACA JUGA:Profil Valencia Tanoesoedibjo, Putri Konglomerat yang Baru Dilamar Kevin Sanjaya, Cantiknya Bikin Meleleh!

“Pemerintah daerah awalnya mengira ada tambahan dana lagi nih, khusus untuk guru. Ternyata tidak ada tambahan dana. Yang ada adalah DAU yang diturunkan kepada pemerintah daerah itu dianggap masuk di situ (gaji PPPK),” jelas Dede.

Kategori :