“Jadi, itulah yang membuat formasi di daerah, oleh Dinas Pendidikan yang tadinya pesan 6.000 (formasi) langsung dikurangi hanya tinggal 1.500 atau 2.000,” ucap Dede.
“Karena mereka khawatir tidak punya dana untuk memberikan tambahan tunjangan atau yang lain-lainnya karena kan di daerah pasti ada tunjangan,” sambung Dede.
BACA JUGA:Terbaru! BPJS Kesehatan Bisa Dipakai ke Layanan Pysikiater, Begini Caranya
Biang kerok permasalahan itu yakni kurangnya koordinasi lintas kementerian yang menangani urusan pengadaan PPPK.
Maka dari itu, kata Dede, panitia kerja (Panja) dan juga melalui rapat kerja dengan para menteri, DPR meminta agar masalah yang terjadi pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 segera diselesaikan.
DPR meminta agar kementerian terkait melakukan koordinasi, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendikbud Ristek.
“Saya melihat koordinasi lintas kementerian hanya melihat pada sasaran ide besarnya saja, tetapi tidak melalui sebuah kajian akademik tentang bagaimana implementasi kebijakan itu akan sustain,” beber Dede.
BACA JUGA:Asal Nyolong Barang Tante Ternyata Sabu, Siswi SMA Masuk Sel Mapolres Lubuklinggau
Atas dasar itulah Komisi X DPR meminta kepada pemerintah agar seleksi PPPK tahap 3 atau seleksi PPPK 2022 dipending sebelum masalah PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan.
“Makanya kami beri waktu sebelum gelombang ketiga (dibuka) tolong ini pelajari, swot, strength, apa pun juga analisisnya mengenai sustainablitinya,” imbuh Dede.
“Kalau sudah diangkat (menjadi PPPK), enggak bisa di tengah jalan tiba-tiba enggak diberikan haknya (gaji). Inilah makanya dipending (gelombang 3),” pungkas Dede Yusuf.
Artikel Ini Juga Tayang di Radar Cirebon dengan Judul: Lemahnya Koordinasi Antarlembaga, Membuat Nasib P3K Terkatung-katung