Ternyata Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Membela Diri, Tapi...
Mengenal Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E--
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut bahwa penetapan status tersangka Richard Eliezer alias Bharada E dianggapnya sudah sesuai perannya dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Penetapan itu, lebih diperkuat lagi datang dari hasil saksi-saki plus uji forensik dan laboratorium forensik.
Selain itu ada juga barang bukti yang berasal dari kamera CCTV, dan juga hasil gelar perkara.
BACA JUGA:Sepekan Dikubur, Makam Warga Cirebon Dibongkar, Diduga Ada Kejanggalan Mati Secara Tak Wajar
Poengky menuturkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pasal-pasal yang pastinya sudah sesuai dengan dugaan perannya.
Hal tersebut juga dinilai dengan berdasarkan keterangan para saksi dan juga bukti-bukti lainnya.
Bharada E sekarang menjadi tersangka dengan dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Dengan Bharada E yang statusnya kini menjadi tersangka, ke depannya maka akan mengungkap beberapa bukti bariu dan juga saksi baru terhadap kasus baku tembak tersebut.
BACA JUGA:Gegara Bullying Rp 10 Juta Melayang, Video Disebar di Media Sosial
"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," tutur Poengky, di Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Poengy mengungkapkan bahwa nantinya jaksa akan memberikan sejumlah petunjuk pada kasus baku tembak yang hingga saat ini masih terus berlanjut.
Akan tetapi Poengky tetap memberikan imbauan agar masyarakat bisa sabar menunggu kasus tersebut sampai proses penyidikan selesaii.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: