JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak LPSK kembali angkat bicara tentang status Bharada E dalam jajaran ajudan Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Edwin menjelaskan bahwa Bharada E tidak jago menembak dan baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.
Selain itu Edwin juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:Hotman Paris: Orang yang Menuduh JNE Menimbun Beras Bansos Itu Fitnah
Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
Edwin juga menjelaskan, dalam hasil penelusuranya bahwa Bharada E tidak jado menembak.
Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Pertama Kali Ferdy Sambo di Hadapan Publik Setelah 7 Jam Diperiksa Bareskrim
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Diledek Anak Sendiri 'Masih Jomblo' Sambil Joget TikTok, Responnya Bikin Terkejut
Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.
Selain itu, Edwin menilai tepat jika Polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.
Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.