LPSK Katakan Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Supir, Kok Beda Dengan Pernyataan Kombes Budhi?

Kamis 04-08-2022,18:39 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:PC dan Ferdy Sambo Katanya Berkali-kali Diperiksa, Jerry Massie: 2 Kali Wartawan Kebobolan, Polri Transparan?

BACA JUGA:Sepekan Dikubur, Makam Warga Cirebon Dibongkar, Diduga Ada Kejanggalan Mati Secara Tak Wajar

Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J. 

Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri.

Kategori :