SERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Keduanya yang menjadi tersangka yaitu seorang mantan pejabat Bank Banten, SDJ dan Dirut PT HNS, RS.
Atas penetapan SDJ sebagai tersangka dan dilakukannya penanahanan, Bank Banten memberi klarifikasi.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 2 Orang Tersangka Kredit Macet Bank Banten Tahun 2017 Senilai Rp 65 Miliar
Sekertaris Perusahaan PT Bank Banten Rahmad Hidayat mengatakan jika SDJ sudah tidak lagi menjabat Vice President sejak 2021 lalu.
"Agar tidak terjadi kekeliruan informasi," katanya dalam keterangan resmi kepada Bantenraya.com, Jumat 5 Agustus 2022.
Rahmad mengungkapkan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
"Karena telah melanggar peraturan perusahaan," ungkapnya.
Rahmad menegaskan PT Bank Banten akan terus mendukung Kejati Banten, dalam proses hukum yang telah menjerat mantan pegawai Bank Banten tersebut.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang," tegasnya.
Selain itu, Rahmad mengungkapkan PT Bank Banten akan kooperatif, serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan Kejati Banten, agar persoalan tersebut dapat dituntaskan.
"Bank Banten sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Rahmad memastikan pelayanan Bank Banten akan berjalan normal seperti biasanya. Tak ada pengaruh apapun terhadap Bank Banten, atas proses penyelidikan dugaan korupsi kredit macet tersebut.
"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi saudara Satyavadin, dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan" jelasnya.