Kejati Tetapkan 2 Orang Tersangka Kredit Macet Bank Banten Tahun 2017 Senilai Rp 65 Miliar
Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak usai pertemuan yang berlangsung di Kejati Banten, Rabu 29 Maret 2022.-Bank Banten-
SERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten telah menetapkan tersangka dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Dua orang ditetapkan Kejati sebagai tersangka dalam kasus kredit macet tersebut.
Keduanya yaitu Mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten, SDJ dan Direktur Utama PT HNM, RS.
BACA JUGA:Piutang Pemda di Banten Capai Rp 2,3 Triliun
SDJ diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN dengan direkturnya yaitu RS.
"Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka, SDJ dan RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejati Banten, Serang, Kamis 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta anak buahnya, untuk segera menetapkan tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Proses penyidikan kasus Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung restrukturisasi di Bank Banten.
"Saya sudah sampaikan, dalam rangka mendukung restrukturisasi Bank Banten, maka kami akan mengupayakan untuk mengembalikan uang-uang (kredit macet Bank Banten-red)," ungkapnya.
BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Layani Rute Pondok Cabe Tangerang, Tiket Rp 1,5 Juta, Cek Jadwalnya
"Kami akan melakukan upaya secepatnya (mengembalikan uang Bank Banten-red)," katanya.
Leo mengungkapkan pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Sehingga Kejati Banten serius menangani persoalan itu.
"Ini cukup besar (nilai kredit macet sebesar Rp65 miliar-red)," ungkapnya.
Leo mengungkapkan dari penyidikan diketahui jika modus operandi singkat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: