Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan di Belitung dan Beltim Naik Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.-Tangkapan layar-
BANGKA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Perkara tindak pidana korupsi yang dinaikkan statusnya ke penyidikan tersebut merupakan dugaan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga
Fadil menuturkan bahwa dinaikannya status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.
Di mana, pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka mengadu karena perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang dianggap menjadi hak miliknya selalu kandas.
BACA JUGA:Artis 90an Diamankan Satres Narkoba Jakbar, Diduga Konsumsi Sabu
Heryandi Basri, seorang karyawan swasta yang memgaku pemilik tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) akhirnya mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.
Dalam suratnya, dia menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduga diduduki oleh PT GFI.
Heryandi menyebut bahwa tanah yang dimaksud merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.
Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah Kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: