Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan di Belitung dan Beltim Naik Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.-Tangkapan layar-
Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. Agak aneh, karena sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.
Dia tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya.
Di tahun sama, Heryandi kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022.
“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum,” ujar Heryandi.
Lagi-lagi upayanya nihil. Dia tidak tahu lagi harus bagaimana hingga akhirnya memilih minta keadilan ke Presiden Jokowi.
Rencananya Heryandi juga akan melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Rekam Jejak Ibra Azhari Lima Kali Tertangkap Kasus Narkoba, Terbaru Bersama Wanita di Apartemen
“Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keseluruhan mencapai 16 hektar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: