Kejagung Gas Pol, Kantor Bea Cukai Digeledah Terkait Kasus Limbah Minyak Kepala Sawit!

Kejagung Gas Pol, Kantor Bea Cukai Digeledah Terkait Kasus Limbah Minyak Kepala Sawit!

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai beberapa hari lalu-Dok. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan -

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah Kantor Dirrktorat Jenderal Bea Cukai beberapa hari lalu.

Penggeledahan itu rupanya berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

BACA JUGA:Dinkes DKI Ingatkan Bahaya Mikroplastik: Bisa Sebabkan Radang Saluran Pernapasan dan Pencernaan

BACA JUGA:Astaghfirullah! Oknum Wartawan Dibekuk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur di Subang

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 24 Oktober 2025.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, bahwa penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 di beberapa lokasi. Namun, Anang enggan menjelaskan lebih detail lokasi-lokasi yang telah digeledah pihak Jampidsus.

"Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum," kata Anang.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Kalau Durian Gak Aman Buat Gula Darah atau Diabetes? Ini Jawabannya

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga turut mengamankan beberapa dokumen.

"Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu aja," lanjut dia.

Terkait Ekspor Limbah CPO

Anang memaparkan bahwa penyidikan dugaan korupsi eksport Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit ini dimulai sejak tahun 2022. Status perkara kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.

"Jadi pada rekan-rekan kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) Pome (Palm Oil Mill Effluent) tempusnya sekitar 2022," tutur Anang.

BACA JUGA:Gembong Pelaku Illegal Mining Kaltim Asun Kian Merajalela Meski Kasusnya Tengah Disidik Kejagung!

BACA JUGA:Kejagung: Keberadaan Riza Chalid Ada di Negara Tetangga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads