Kejati Tetapkan 2 Orang Tersangka Kredit Macet Bank Banten Tahun 2017 Senilai Rp 65 Miliar
Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak usai pertemuan yang berlangsung di Kejati Banten, Rabu 29 Maret 2022.-Bank Banten-
Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar.
"Untuk mendukung pembiayaan pekerjaan proyek APBN yaitu pekerjaan jalan tol Pematang panggang-Kayu Agung, Sumatera Selatan," tuturnya.
"Juni 2017 Bank Banten mengabulkan permohonan kredit dari PT HNM," ungkapnya.
(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: