LPSK Ungkap Alasan Permohonan Bharada E Belum Dikabulkan, Ternyata...

Jumat 05-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Yang menjadi catatan, pemeriksaan kami independen. Pemeriksaan kami mandiri. Jadi ketika kami periksa, tidak boleh ada orang lain,” ujar Edwin.

Asesmen di rumah, menurut Edwin bukanlah hal yang khusus. Hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh LPSK.

BACA JUGA:Daftar Pemilu 2024, KPU RI Sambut Kedatangan Partai Demokrat

“Kami terbuka kalau memang mau diperiksa di rumah dan nggak jadi masalah. LPSK sudah biasa juga begitu. Bukan khusus untuk Ibu P, tidak ada kekhususan, tidak ada privilese, kami memperlakukan semua pemohon itu mau dia dari kalangan bawah ataupun pejabat juga sama,” ungkap Edwin.

“Kami sama memperlakukannya tidak ada perbedaan, jadi soal periksa di rumah segala macam suatu hal yang lumrah bagi LPSK,” imbuhnya.

Edwin menambahkan, pihak LPSK memahami alasan istri Ferdy Sambo yang ingin asesmen dilakukan di rumah. Dia menegaskan bahwa LPSK independen dalam prosesnya.

“Tidak ada yang istimewa, kalau urusan soal kenyamanan kami bisa sepaham. Karena kami lebih penting soal informasinya dibanding kita beradu soal kewenangan, nggak penting juga ngapain. Tetapi ketika kami mendapatkan informasi, itu posisi kami independen mandiri tidak bisa dicampur oleh yang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, LPSK berikan peringatan keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Penyeludupan 200 Biji Kokain ke Luar Negeri Digagalkan Polisi Bersama Bea Cukai, Diambil dari Kebun Raya Bogor

Menurut LPSK, permohonan Putri Candrawathi bisa ditolak jika tidak kooperatif.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Menurutnya, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.

Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, permohonannya ditolak.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.

Kategori :