JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap alasan permohonan Bharada E masih belum juga dikabulkan.
Pernyataan ini dipaparkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pada Jumat 5 Agustus 2022.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat 5 Agustus 2022.
Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.
Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022
“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.
BACA JUGA:Moncer, Perjalanan Karir Ferdy Sambo dari Prajurit Hingga jadi Jenderal
Sebelumnya, LPSK juga ungkap jadwal asesmen dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam hal ini, LPSK nantinya akan meminta keterangan Putri Candrawathi di rumahnya.
Rencana asesmen ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
“Mungkin minggu depan. Iya (di kediaman istri Sambo -red), karena ini permintaan dari psikolognya yang menurut psikolognya Ibu P masih terguncang, Ibu P lebih merasa nyaman diperiksa di rumah ya tidak apa-apa,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu 3 Agustus 2022.
BACA JUGA:Catat 5 Penyebab Susah Tidur pada Malam Hari, Berikut Cara Mengatasinya
Alasan mengapa LPSK yang harus menyambangi kediaman Putri Candarwathi karena kondisi istri Ferdy Sambo tersebut hingga kini belum stabil.