Penyeludupan 200 Biji Kokain ke Luar Negeri Digagalkan Polisi Bersama Bea Cukai, Diambil dari Kebun Raya Bogor

Penyeludupan 200 Biji Kokain ke Luar Negeri Digagalkan Polisi Bersama Bea Cukai, Diambil dari Kebun Raya Bogor

Penyeludukan 200 biji kokain dari Kebun Raya Bogor ke luar negeri digagalkan Polisi bersama Bea Cukai.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyeludupan 200 biji kokain yang diambil dari Kebun Raya Bogor ke luar negeri digagalkan Polisi bersama Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ini diungkap oleh, Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan ekspor biji tanaman koka, serta menangkap 1 orang tersangka berinisial SDS (55).

"Tersangka berhasil ditangkap di Pada hari Senin, 1 Agustus 2022 puku: 21.00 WIB di Perumahan Green Valley Residence Blok E No. 34 RT.07/01 Pasir Layung Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 5 Agustus 2022.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 200 biji koka (di dalam 1 toples), 3 pohon tanaman koka, Boneka Finger Puppet (sebagai modus/sarana kamuflase pengiriman biji koka), 1 paket biji koka yang di retur dari Republik Ceko, dan 1 Paket biji koka yang di retur dari Republik Ceko.

BACA JUGA:Persib Bandung Boyong 22 Pemain ke Kalimantan, Apa Kabarnya Ricky Kambuaya?

BACA JUGA:Moncer, Perjalanan Karir Ferdy Sambo dari Prajurit Hingga jadi Jenderal

"Modus operandinya, barang bukti dikamuflasekan dalam boneka finger puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket," jelas Kombes Zulpan.

Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman coca yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003.

Tersangka awalnya bisa menanam pohon coca dari biji coca yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji coca dari tanaman pohon coca di area terbuka Kebun Raya Bogor, dimana tanaman coca tidak dipagari dan terbuka sehingga biji-biji coca yang jatuh ke tanah bisa diambilnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Diperingatkan Tegas Oleh Tante Brigadir J: Anda Ada di TKP, Jangan Sampai...

BACA JUGA:Duarr! HP Meledak, Murid SD di Ciamis Meninggal Dunia

Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya Bogor ia mendapatkan biji-biji coca dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat) dimana biji tersebut ia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan "membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat".

Tersangka dalam menjual dan mengirim biji-biji coca tersebut melalui website www.dbotany.com (website dibuat sendiri), dengan cara pembeli di luar negeri setelah melihat gambar foto biji-biji di website dan deal umtuk membeli.

Selanjutnya pembeli memesan biji coca melalui email tersangka dan pembayarannya dengan Bitcoin (mata uang digital) yang ditransfer ke rekening tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads