Komnas HAM pun masih fokus mencari tahu apakah hanya Bharada E yang terlibat dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.
Bahkan, Komnas HAM mulai ragu apakah benar terjadi baku tembak.
“Apakah benar ada tembak-menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E?
"Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,” tambah.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Bareskrim menyatakan bahwa penelusuran kasus kematian Brigadir J akan terus dilakukan pengusutan.
Ada indikasi terdapat tersangka lain dari kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penghambat Kasus Brigadir J akan Didalami
Demi memudahkan proses penanganan kasus kematian Brigadir J, Kapolri telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri.
Ia telah mengonfirmasi bahwa 25 personel polri ini diduga terlibat dalam menghambat kasus kematian Brigadir J.
Jenderal Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap 25 personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.