"Kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat," terangnya.
"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka" tambahnya.
BACA JUGA:Puluhan Roket Serang Israel, Balasan Atas Serangan Udara yang Tewaskan 10 Warga Palestina
BACA JUGA:Pelaku Teror Desa Mulyorejo Jember Ditangkap, Sejumlah Petugas Lakukan Penjagaan di Lokasi
Sementara itu menanggapi hasil pendidikan yang mengatakan bahwa Bharada E bukan membela diri, Andreas mengatakan sangat menghargai hasil penyidik.
"Ya kalau dalam konteks penyidikan, memang itu versi dari penyidik ya, cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," paparnya.