JAKARTA, DISWAY.ID – Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J mengundurkan diri.
Pengunduran diri Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E diungkapkan saat mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.
“Kami sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.
Pengunduran dirinya menjadi kuasa hukun Bharada E menurut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri.
BACA JUGA:Debut Perdana PEVS 2022 Bukukan Transaksi Lebih dari Rp 257 Miliar Dengan 45.372 Pengunjung
Namun sayangnya Andreas tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya Andreas selaku kuasa hukum dari Bharada E menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA:FP 2 MotoGP Silverstone: Long Lap dan Cidera Bahu Hantui Quantararo di Seri 12 Inggris
"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah," buka Andreas.
"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," jelasnya.
BACA JUGA:IPW: Luka Sayat di Wajah Brigadir J Dilakukan Dalam Posisi Berdiri Oleh….
BACA JUGA:Biaya Perawatan City Car Suzuki Cukup Terjangkau, Ini Pemaparannya