Namun pengakuan-pengakuan Bharada E selama ini terbantahkan, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian bahwa Bharada E bukan sedang membela diri, tetapi sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pengacara pertama Bharada E, Andreas Nahot Silitonga berulang kali menyampaikan kepada publik bahwa kliennya membela diri.
Sebelum mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E, Andreas sempat menyematkannya sebagai pahlawan.
"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi," buka Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen
"Karena bagi saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan," sanjung Andreas.
"Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu (dihakimi)," tegas Andreas.
Namun tak disangka pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Andreas dan penasihat kuasa hukum lainnya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Setelah perubahan kuasa hukum, Bharada E kepada pengacara barunya, Deolipa Yumara mengakui kebohongan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kali ini, pengakuan Bharada E terhadap Deolipa Yumara adalah ia mengaku bahwa mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," jelas Deolipa Yumara saat dimintai keterangan, Minggu 7 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kronologi Ferdy Sambo Ditahan, Alasan Ditempatkan di Mako Brimob Terkuak
Sayangnya tak dijelaskan sosok atasan yang disebut Bharada E kepada pengacaranya ini.
Hanya saja, Deolipa menyebut sosok atasan Bharada E ini adalah atasan yang dia jaga.
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambungnya.